SUKET POS
SUKET POS
Pengadilan Negeri Lubuklinggau menghadirkan inovasi pembuatan surat keterangan melalui Eraterang yang bekerjasama dengan Pos Indonesia
Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi berbasis web dalam memberikan layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar (smart phone)/ komputer.
Jenis Surat Keterangan yang dikeluarkan Pengadilan:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Adapun Surat Keterangan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Sedangkan, untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, permohonannya dapat diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Niaga tempat tinggal pemohon
Persyaratan
- Surat Permohonan bermeterai Rp 10.000,-
- Asli dan Fotokopi KTP (1 lembar)
- Asli dan fotokopi SKCK (1 lembar)
- Fotokopi KK (1 lembar)
- Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)
- PNBP Rp. 10.000,-
Tahapan Permohonan Surat Keterangan melalui Pos Indonesia:
- Pemohon melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Eraterang melalui laman website https://badilum.mahkamahagung.go.id/
- Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan dan membawa seluruh persyaratan ke Pos Indonesia
- Pos Indonesia memeriksa kelengkapan sesuai checklist dan melakukan pengiriman ke kantor pengadilan
- Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
- Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+ dan menyerahkan kembali hasil surat keterangan dan dokumen asli pemohon kepada Pos Indonesia
- Pos Indonesia mengantarkan hasil surat keterangan ke alamat rumah pemohon
- Pemohon menerima surat keterangan beserta dokumen asli persyaratan
Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait:
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah
- Surat Edaran Mahkamah Agung Ri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Info Lebih Lengkap Dapat Dilihat dibawah ini: