PENINGKATAN LAYANAN FASILITAS RUANG LAKTASI BAGI IBU MENYUSUI GUNA MEWUJUDKAN LAYANAN HUMANIS DAN BERKEADILAN PADA PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU KLAS 1A
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama enam bulan kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI memiliki manfaat yang sangat besar untuk tumbuh kembang seorang anak. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, menyebutkan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang dapat digunakan oleh ibu menyusui. Sehingga Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebagai lembaga pelayanan publik juga mempedomani peraturan tersebut yaitu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat khususnya bagi ibu menyusui.
Kini Pengadilan Negeri Lubuklinggau sendiri memiliki Ruang laktasi yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan ASI kepada balitanya. Ruangan tersebut merupakan ruangan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Pengunjung maupun Pegawai) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang. Ruangan tersebut memiliki kunci pada pintu agar privasi para pengguna dapat terjamin dan dilengkapi dengan tersedianya ruang khusus dengan luas 2m x 2m, penerangan yang cukup, AC, kasur yang nyaman, bantal menyusui, apron menyusui, dispenser, alat kebersihan seperti sabun cuci tangan dan hand sanitizer, serta poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui.